Selasa, 01 Januari 2013

Macam-Macam Pajak


Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut oleh pemerintah berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Macam-macam pajak
Dari segi lembaga pemungut pajak, pajak digolongkan menjadi dua macam:
1.       Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, diantaranya:
-          Pajak Panghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya) dalam suatu Tahun Pajak. Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008
-          Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pelunasan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang-barang yang tergolong mewah yang memnuhi syarat-syarat berikut ini:
a.       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.      Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
PPN dan PPnBM diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009
-          Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
-          Bea materai
pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
-          Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
-         Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
-          Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.      Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.
Pajak daerah diantaranya:
-          Pajak Provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
-          Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



Jenis Uang


Jenis Uang
Uang dibagi dalam beberapa jenis, diantaranya:
·         Menurut bahan pembuatannya:
1.      Uang logam, uang yang bahan pembuatannya adalah logam. Uang logam memiliki tiga nilai yaitu nilai intrinsik, nilai nominal dan nilai tukar.
2.      Uang Kertas, uang yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang menyerupai kertas dengan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah

·         Menurut Nilainya:
1.      Uang Penuh (Full bodied money)
Nilai yang tercantum pada uang tersebut setara dengan nilai intrinsik dari bahan pembuatan uang tersebut.
2.      Uang Tanda (Token money)
Nilai yang tercantum pada uang tersebut lebih tinggi dari nilai intrinsik dari bahan pembuatan uang tersebut.

Jenis Bank



Jenis Bank dilihat dari jenis kepemilikannya
1.      Bank milik Pemerintah
Pemerintah yang memiliki akte pendirian Bank dan modalnya juga berasal dari pemerintah, serta keuntungan yang diperoleh dari Bank tersebut akan diserahkan kepada pemerintah.
Contoh: BNI, BTN, BRI

2.      Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta keuntungan yang diperoleh oleh bank tersebut menjadi milik swasta nasional.
Contoh: BCA, Bank Niaga, Bank danamon

3.      Bank milik asing
Bank milik swasta ataupun pemerintah asing.
Contoh: Swiss Bank, Standart Chartered Bank, Bank of Tokyo

4.      Bank milik Campuran
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki olaeh pihak swasta nasional serta sebagian lainnya dimiliki oleh pihak asing.
Contoh: Commonwealth bank, Bank Finconesia, Inter Pacific Bank

5.      Bank milik Koperasi
Bank yang sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia


Jenis Bank dilihat dari segi statusnya

1.      Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau melakukan kegiatan perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Untuk menjadi bank devisa persyaratannya ditentikan oleh Bank sentral.
2.      Bank Non-Devisa
Bank yang hanya bisa melakukan transaksi didalam negeri karena belim mendapat izin dari Bank sentral untuk melakukan kegiatan-kegiatan perbankan seperti Bank devisa

Jenis Bank dilihat dari cara menentukan harga
1.      Bank konvensional
Bank yang mencari keuntungan dengan menetapkan bunga sebagai harga. Harga untuk produk pinjaman dari Bank tersebut juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Bank konvensional juga menerapkan berbagai biaya dalam dalam nominal atau prosentase tertentu  untuk harga dari berbagai jasa lainnya dari Bank tersebut.
2.      Bank Syariah
Bank yang beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem bunga karena menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-          Mudharabah         : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
-          Murabahah           : jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
-          Musharakah          : pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
-          Ijarah                     : pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-          Ijarah wa atiqna    : adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak nasabah.

JENIS ANALISIS EKONOMI



-          Teori Deskriptif
Analisis ekonomi yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada perekonomian

-          Teori Ekonomi
Pandangan yang menggambarkan sifat hubungan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi serta prediksi yang akan terjadi apabila suatu keadaan yang mempengaruhinya mengalami suatu perubahan

-          Ekonomi Terapan
Salah satu cabang dari ilmu ekonomi yang menelaah kebijakan yang perlu dijalankan untuk mengatasi permasalahan ekonomi

-          Metode Deduktif
Metode tentang pengambilan suatu kesimpulan untuk hal yang bersifat khusus berdasarkan kesimpulan yang bersifat umum

-          Metode Induktif
Kebalikan dari metode deduktif, yaitu pengambilan kesimpulan untuk hal yang bersifat umum berdasarkan kesimpulan yang bersifat khusus

Inflasi


Inflasi adalah suatu kondisi dimana harga-harga barang naik secara umum dan terus menerus yang berkaitan dangan mekanisme pasar.
Inflasi dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah:
-          Meningkatnya konsumsi masyarakat
-          Kelebihan likuiditas
-          Distribusi barang yang tidak lancar
Inflasi dibedakan ke berapa golongan, yaitu:
-          Inflasi ringan      = kenaikannya kurang dari 10%/tahun
-          Inflasi sedang    = kenikannya 10% -30%/ tahun
-          Inflasi berat        = kenaikannya 30%-100%/tahun
-          Hiperinflasi         = kenaikannya lebih dari 100%/ tahun
Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengatur inflasi, diantaranya:
-          Kebijakan Fiskal
Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pemerintah dapat meningkatkan jumlah pajak untuk mengunrangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Selain itu harus diimbangi juga dengan mengatur pengeluaran pemerintah ini dapat menghindari terjadinya defisit anggaran.

-          Kebijakan Moneter
1.       Politik diskonto
Cara ini dapat digunakan untuk mengurangi uang yang beredar di masyarakat dengan menaikkan suku bunga pada bank.
2.       Politik pasar terbuka
Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar pemerintah juga dapat melakukan operasi peasar terbuka yaitu dengan cara memerintahkan kepada Bank Sentral untuk menjual surat berharga pada pasar modal.
3.       Politik kas rasio
Dengan meningkatkan jumlah cadangan kas pada bank untuk membatasi jumlah dana yang dapat dipinjamkan kepada masyarakat
  

Fungsi Pajak


Seperti yang tertulis pada UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan: “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pajak berfungsi untuk memenuhi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari pajak:
1.      Fungsi Anggaran
Dana yang diperoleh pemerintah dari pemungutan pajak difungsikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Diantaranya untuk membiayai tugas-tugas negara (gaji presiden, menteri, aparat pemerintah, dsb. Juga untuk membiayai kegiatan kenegaraan, dll.) juga untuk melaksanakan pembangunan negara (pembangunan infrastuktur dll.)
2.      Fungsi Mengatur
Dengan menggunakan dana hasil pajak pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara.  Misalnya dengan menerapkan bea masuk yang tinggi untuk barang-barang atau produk-produk luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.
3.      Fungsi Stabilitas
Untuk menstabilkan tingkat inflasi negara Pemerintah dapat menjalankan kebijakan-kebijakan antara lain pemungutan pajak, penggunaan pajak secara efektif dan efisien, mengatur jumlah uang yang beredar dimasyarakat.
4.      Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak juga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Karena apabila masyarakat menengah keatas disiplin dalam membayar pajak, maka sebagian pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan ekonomi sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru yang akan memberi kesempatan bagi masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan pekerjaan dan dapat memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Manfaat pajak memang tidak dapat langsung dirasakan, tapi jika kita disiplin dalam membayar pajak maka manfaatnya akan sangat terasa dimasa yang akan datang.
Disamping kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak, peran pemerintah juga sangat menentukan untuk tercapainya fungsi-fungsi pajak tersebut dengan memanfaatkan pajak secara efektif dan efisien.



Hukum Riba menurut Islam


Semua umat Muslim pasti sudah mengetahui bahwa bunga atau penembalian lebih yang didapatkan oleh suatu pihak karena telah meminjamkan sejumlah uang  kepada pihak lain adalah riba dan riba adalah haram.
Dan berikut ini adalah beberapa ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang Riba:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. :Al-Baqarah:275)

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S. :Al-Baqarah:278)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S. :Ali ‘Imran:130)

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (Q.S. :Ar-Rum:39)