Kamis, 08 Desember 2011

BENTUK KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI DAN CADANGAN KOPERASI


BENTUK & JENIS KOPERASI
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi terdiri dari dua bentuk yang keduanya memiliki tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia serta memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah, kedua jenis koperasi tersebut adalah :
  1.  Koperasi primer ialah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh minimal 20 orang
  2. Koperasi sekunder ialah koperasi yang anggotanya adalah Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum

Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

PERMODALAN KOPERASI
Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelumnya undang-undang tersebut tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, melainkan hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.
Modal koperasi berasal dari dua sumber yaitu modal sendiri dan modal pinjaman :
·         Modal sendiri, terdiri dari :
o   Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
o   Simpanan Wajib
Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
o   Dana Cadangan
Sejumlah uang yang didapatkan dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o   Hibah
Sejumlah uang atau barang modal yang bisa dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.
o   Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Modal pinjaman, adalah pinkaman dari pihak-pihak seperti berikut ini :
o   Anggota dan calon anggota
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o   Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o   Sumber lain yang sah


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Menurut UU No. 25/1992, cadangan koperasi adalah adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi digunakan untuk:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha



sumber refrensi: