Sabtu, 05 Juli 2014

TRANSLASI MATA UANG ASING

MAKALAH
"TRANSLASI MATA UANG ASING"

Akuntansi Internasional
Disusun Oleh :
Anggota Kelompok  ( 4 EB 20 )
Dosen : Dini Yartiwulandari

·        Andri Kevin Akbar                    (2A213111)
·        Iwan Setiawan                          (23210691)
·        Iwan Setiawan                         (23210690)
·        Krisna Febriantoro                   (23210922)
·        Mikhael Kristian                        (24210401)
·        Nurman Imanuddin                 (25210188)
·        Ryan Alfa Devota                     (2A213142)


UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
A.   PENGERTIAN TRANSLASI
Translation adalah proses pernyataan kembali informasi laporan keuangan dari satu mata uang ke mata uang lain. Isu kurs dikombinasikan dengan berbagai methode translasi yang dapat digunakan dan perlakuan “Laba/Rugi” translasi yang berbeda membuat perbandingan hasil-hasil laporan keuangan dari satu perusahaan ke perusahaan lain atau perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda menjadi hal yang sulit.

Translasi mata uang asing dilakukan untuk mempersiapkan laporan keuangangabungan yang memberikan laporan pada pembaca informasi mengenai operasional perusahaan secara global, dengan memperhitungkan laporan keuangan mata uang asing dari anak perusahaan terhadap mata uang asing induk perusahaan.

Tiga alasan tambahan dilakukannya translasi mata uang asing, yaitu:
1.   mencatat transaksi mata uang asing;
2.   memperhitungkan efeknya perusahaan terhadap translasi mata uang; dan
3.   berkomunikasi dengan peminat saham asing.

B.  PENGARUH ALTERNATIF KURS TRANSLASI TERHADAP LAPORAN KEUANGAN.
Dalam melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik dapat digunakan 3 nilai tukar yaitu antara lain : 
a.    Kurs kini (current) 
b.    Kurs historis (historical) 
c.    Kurs rata-rata (average) 

Harus dapat dibedakan antara keuntungan dan kerugian translasi (translation) dan keuntungan dan kerugian transaksi (transaction) dimana keduanya merupakan keuntungan dan kerugian akibat nilai tukar. 


Dari dua jenis penyesuaian transaksi, keuntungan dan kerugian atas transaksi yang terselesaikan, timbul ketika nilai tukar yang digunakan untuk mencatat transaksi pada awalnya berbeda dengan nilai tukar yang digunakan saat penyelesaian. Jenis dua penyesuaian transaksi adalah keuntungan dan kerugian dari transaksi yang belum terselesaikan timbul ketika laporan keuangan disusun sebelum suatu transaksi diselesaikan. Namun demikian hingga utang mata uang asing tersebut benar-benar dilunasi, kerugian nilai tukar belum direalisasi ini memiliki sifat yang sama dengan kerugian translasi karena berasal dari proses penyajian ulang. Perbedaan dalam kurs nilai tukar yang timbul pada tanggal yang berbeda menyebabkan berbagai jenis penyesuaian nilai tukar.

C.  EFEK LAPORAN KEUANGAN TERHADAP KURS ALTERNATIF TRANSLASI MATA UANG ASING
Tiga kurs translasi yang digunakan untuk mentranslasikan neraca mata uang asing terhadap mata uang domestic, yaitu:
1.   Kurs saat ini; kurs yang berlaku pada tanggal laporan keuangan.
2.   Kurs historis; translasi mata uang yang berlaku saat asset dengan mata uang pertama kali didapatkan atau saat kewajiban dengan mata uang asing pertama kali muncul.
3.   Kurs rata-rata; nilai rata-rata biasa atau dengan pembobotan baik pada kurs historis atau saat ini.

D.  METODE DALAM TRANSLASI MATA UANG ASING
Perusahaan yang beroperasi secara internasional menggunakan berbagai metode untuk menyatakan laporan keuangannya dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik. Metode translasi ini  terdiri dari dua jenis yaitu :
1.   Metode Kurs Tunggal 
Kurs terkini atau kurs penutupan untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancar. Pendapatan  dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut.
Berdasarkan metode kurs kini, laporan konsolidasi tetap mempertahankan hubungan laporan keuangan perusahaan secara individu pada awalnya (seperti rasio keuangan) pada saat seluruh pos-pos laporan keuangan dalam mata uang asing ditranslasikan dengan menggunakan satu kurs tunggal.

Metode kurs kini mengasumsikan bahwa seluruh aktiva dalam mata uang lokal menghadapi risiko nilai tukar karena kurs nilai kini mengubah seluruh aktiva kini luar negeri setiap terjadi perubahan nilai tukar. Nilai persediaan dan aktiva tetap didukung oleh inflasi lokal.Dengan mentranslasikan seluruh saldo dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs kini menghasilkan keuntungan dan kerugian translasi setiap kali terjadi perubahan kurs nilai tukar. Kebanyakan keuntungan dan kerugian ini tidak akan pernah direalisasi penuh.

2.   Metode Kurs Berganda
Metode ini menggabungkan kurs nilai tukar historis dan kurs nilai tukar kini dalam proses translasi. Metode ini terbagi atas tiga metode yaitu :
a)   Metode kini - non kini. 
b)   Metode Moneter - non moneter .
c)   Metode temporal.

a.   Metode kini - non kini (lancar-tidak lancar) 
Aktiva lancar dan kewajiban lancar anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancar ditranslasikan berdasarkan kurs historis. Pos-pos laporan laba rugi (kecuali depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan sebesar kurs rata-rata yang berlaku. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan sebesar kurs historis yang tercatat saat aktiva tersebut diperoleh.Metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis.

b.   Metode Moneter - Non Moneter 
Menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menentukan kurs klasifikasi translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos - pos non moneter  aktiva tetap investasi  jangka panjang dan persediaan investor di translasikan dengan menggunakan kurs historis. Pos - pos laporan laba rugi di translasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan konsep kini - non kini.

Metode ini melihat bahwa aktiva dan kewajiban menghadapi risiko mata uang asing. Metode moneter-nonmoneter bergantung pada klasifikasi skema neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Hal ini dapat menghasilkan hasil yang kurang tepat. Metode ini mentranslasikan seluruh aktiva nonmoneter berdasarkan kurs historis,yang tidak cukup memadai untuk aktiva yang dinyatakan sebesar nilai pasar kininya (seperti investasi dalam surat berharga dan persediaan dan aktiva tetap yang nilainya diturunkan menjadi sebesar nilai pasar). Metode ini juga akan mendistorsikan marjin laba karena menandingkan penjualan berdasarkan harga dan kurs translasi kini dengan biaya penjualan yang diukur sebesar biaya perolehan dan kurs translasi historis.

c.   Metode Temporal 
Translasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang niai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang dominasi pos-pos tersebut, tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayarkan pada saat jatuh temponya. Aktiva dan kewajiban lain-lain diukur sebesar harga uang saat pos-pos tersebut diakuisisi atau terjadi (harga historis). Namun demikian, beberapa pos diukur sebesar harga yang terjadi per tanggal laporan keuangan (harga kini), seperti persediaan berdasarkan aturan mana yang lebih rendah antara biaya perolehan atau harga pasar. 

Berdasarkan metode temporal, pos-pos moneter seperti kas, piutang dan utang ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos pendapatan dan beban ditranslasikan sebesar kurs yang terjadi pada saat transaksi berlangsung. Metode temporal memiliki keuntungan dan kerugian yang sama dengan metode moneter nonmoneter karena sengaja mengabaikan inflasi local, metode ini memiliki keterbatasan dengan metode translasi lain.Akuntansi biaya historis juga mengabaikan inflasi.

Ketiga metode yang digunakan yaitu pertama metode kurs kini-non kini dan moneter-non moneter di gunakan dalam mengindentifikasi aktiva dan kewajiban manakah yang beresiko atau dapat dilindungi dari resiko mata uang asing. 

Metode kurs kini mengasumsikan bahwa seluruh operasi luar negeri menghadapi risiko mata uang asing karena seluruh aktiva dan kewajiban ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar akhir tahun. 

Metode kini-nonkini mengasumsikan hanya aktiva dan kewajiban lancar yang sangat beresiko, sedangkan metode moneter-nonmoneter mengasumsikan bahwa aktiva dan kewajiban moneter yang beresiko.

Metode temporal dirancang unutk mempertahankan dasar teori pengukuran akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan yang hendak ditranslasikan.

E.  PENGEMBANGAN AKUNTANSI TRANSLASI MATA UANG ASING
Beberapa perspektif historis tentang akuntansi translasi mata uang asing di Negara Amerika, sebagai berikut:
1)     Pra-1965
Praktik translasi mata uang asing masih dipandu oleh BAB 12 dari Accounting Research Bulletin No. 43.
2)     1965-1975
Translasi mata uang asing seluruh pembayaran dan penerimaan mata uang asing pada kurs saat ini diperbolehkan setelah Accounting Principles Board Opinion No. 6 dikeluarkan pada tahun 1965.
3)   1975-1981
FASB mengeluarkan FAS No. 8 pada tahun 1975.

4)   1981-Sekarang
FASB mengeluarkan Satetement of Financial Accounting Standards No. 52 pada tahun 1981.

SUMBER :



Senin, 23 Juni 2014

review akuntansi internasional



Judul :Akuntansi Internasional: Harmonisasi Versus Standardisasi
Penulis: Arja Sadhiarta, Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
Sumber: http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
REVIEW:
Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.
Adanya lingkungan dan kondisi hukum, sosial politik dan ekonomi yang berbeda-beda antar negara menyebabkan standar akuntansi juga berbeda. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia. Dalam hal ini terdapat dua pendapat mengenai standar akuntansi internasional yaitu harmonisasi dan standardisasi.
Pembentukan IASC merupakan salah satu usaha harmonisasi standar akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara. FASB mempunyai pandangan bahwa tetap harus ada satu standar akuntansi internasional yang berlaku di seluruh dunia. Untuk itu perlu dibentuk organisasi penentu standar akuntansi internasional dengan struktur dan proses tertentu. Menurut FASB, IASC bisa dimodifikasi menjadi organisasi ini atau membentuk organisasi baru atau memodifikasi FASB sendiri.

Perpajakan Internasional



Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.            Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.            Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.            National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.            Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.            Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.            Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.            Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.            Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

sumber:
http://adithpurnama04.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false.html

Penetapan Harga Transfer



PENGERTIAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dalam arti luas adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban. Dalam arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi.
Tujuan yang diinginkan dalam harga transfer :
1.            Memaksimalkan penghasilan global
2.            Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3.            Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.            Menghindarkan pengendalian devisa
5.            Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.            Mengurangi risiko moneter
7.            Mengatur arus kas anak/cabang yang memadai
8.            Membina hubungan baik dengan admintrasi setempat
9.            Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.        Mengurangi risiko pengambil alihan oleh pemerintah.

PENENTUAN HARGA TRANSFER INTERNASIONAL : VARIABEL YANG RUMIT
Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukaran di antara unit-unit organisasi yang sama. Ada beberapa variabel dalam mementukan harga transfer:
1.            Faktor Pajak
Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barng yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah:
1.              Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
2.              Metode penentuan harga jual kembali
3.              Metode penentuan biaya plus dan
4.              Metode harga lainnya

2.            Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik internal maupun eksternal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.

3.            Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertibangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti trust oleh pemerintah.

4.            Risiko Lingkungan
Apabila faktor daya saing luar negeri dapat menjamin harga transfer yang rendah dan dibebankan kepada anak perusahaan luar negeri, resiko atas harga inflasi yng sangat tinggi dapat mengakibatkan hal yang sebaliknya. Inflasi mengurangi daya beli uang tunai yang dimiliki perusahaan. Harga transfer yang tinggi terhadap barang atau jasa yang diberikan kepada anak perusahaann yang menghadapi inflasi tinggi dapat mengalihkan kas dalam jumlah yang sangat besar dari anak perusahaan tersebut.

5.            Faktor Evaluasi Kinerja
Kibijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.

6.            Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting kesibangan dalam strategi penentuan harga transfer. tantangan yang dihadapi adlah mempertahankan perpseektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan ini sangat terasa dalam tingkat internasional, karena konsep akuntansi biaya ini berbea dari satu negara ke negara lainnya.
1.              Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menangulangi kebanyakan kekurangan ini.
sistem ini (1) sederhana digunakan, (2) didasarkan pada data yang langsung tersedia, (3) mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak, (4) merupakan hal yang sering dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya fiksi internal yang sering terjadi apabila sistem arbitrer digunakan.
2.              Prinsip Wajar
Harga transfer antarperusahaan dengan mengadaikan transaksi itu terjadi antara pihak-pihak yang tidak berhubungan istimewa dipasar yang kompetitif.
3.              Metode Harga Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini tepat digunakan jika barang tersedia dalam jumlah cukup sehingga penjualan yang dikonrtol pada dasarnya sebanding dengan penjualan  pada pasar terbuka.
4.              Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasikan tingkat royalti acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol dimana aktiva tidak berwujud yang sama dialihkan.
5.              Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang idependen.
6.              Metode Penentuan Biaya Plus
Metedo ini secara khusus berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri, atau jika satu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
7.              Metode Laba Sebanding
Metode ini umumnya memerlukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan yang ada antara pihak yang dibandingkan. Faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian tersebut adlah kodisi penjualan yang berbeda, perbedaan biaya modal, resiko nilai tukar valuta asing, dan resiko lainnya dan perbedaan dalam praktik pengukuran akuntansi.
8.              Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Pada dasarnya metode ini mecakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa, yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
9.              Metode Penentuan Harga Lainnya
Menurut OECD : Harus diakui bahwa harga yang wajar dalam banyak kasus tidak dapat ditetapkan dengan tepat dan bahwa dalam situasi seperti itu akan dipandang perlu untuk mencari perkiraan wajar yang mendekatinya. Seringkali, akan lebih bermanfaat untuk perhiyungan lebih dari satu metode untuk mendapatkan perkiraan atas harga yang memuaskan dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia.
10.  Perjanjian Penentuan Harga Lanjutan
Mekanisme yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan otoritas pajak untuk secara sukarela menegosiasikan metodelogi penentuan harga transfer yang disepakati dan mengikat kedua belah pihak.

Sumber:
http://dellyherdiana.blogspot.com/2014/04/penetapan-harga-transfer_6.html