GOVERNANCE SYSTEM
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan
yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak
dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo
Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal
20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal
15-12-2000 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal
10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal
19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal
12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal
22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal
17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan
GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang
digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
Peraturan Bank Indonesia
No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan
Bank.
BUDAYA ETIKA
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan ?
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan
menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas
yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama.
Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika
korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian
perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang
dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini
berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan
norma yang ada.
KODE PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Pengaruh etika terhadap
budaya
1. Etika Personal
dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar