Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi
internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan
harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing
dan bidang akuntansi lainnya.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional:
1.
Sistem pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang
kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan
public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan
kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan
pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka
perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses
langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang
luas dianggap tidak perlu.
2.
Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu
dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar yaitu kodifikasi
hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Sistem
kodifikasi hukum beranggapan bahwa hukum
merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode
lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu
detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal
ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum
umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum,
aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku
pada muatan (isi) ekonominya.
3.
Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak
secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat
pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan
pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam
kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di
Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena
pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap
perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan
dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip
akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama
(last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.
4.
Ikatan politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan
melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan
berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara
perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan
pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan
konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama
perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat
memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya
perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi
yang dikembangkan di tempat lain, (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang
meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).
5.
Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis
akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan
beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan
terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut
perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan
keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan
akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir
tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS
dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6.
Tingkat perkembangan ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi
usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang
paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi
yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham
atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam
perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak
perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi
seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan
dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan
akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya
manusia semakin berkembang.
7.
Tingkat pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat
rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian
perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami
akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan
informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan
akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu Negara
secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara di mana
permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah
Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain
untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini
sedang diterapkan oleh Cina. kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan
Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau
pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada
umumnya sesuai dengan hukum pajak.
Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang
penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu
mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak
pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik
dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat
berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di
Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi
akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan
perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung pada apakah
akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang
saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini). dengan demikian, jika
hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan
mendominasi.
8.
Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan
perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari
pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede
mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
(1) individualise,
(2)
jarak kekuasaan,
(3)
penghindaran ketidakpastian, dan
(4) maskulinitas.
KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat
dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi
dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data
prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia. Ada 4 (empat) pendekatan terhadap
perkembangan akuntansi:
1.
Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi
nasional.
2.
Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi
bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan
secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.
Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi
berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang
sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang
dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.
Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi
distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian
akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk
menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan
dengan sistem hukum suatu Negara.
1.
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan
pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar
saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan
untuk kebutuhan informasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai
Anglo Saxon.
2.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank
atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan dan
pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut
sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelola perusahaan
dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar