1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual, jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. Tanggung Jawab auditor Terhadap publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai
”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan
harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan
memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Auditor independen adalah auditor yang bekerja kepada kantor-kantor
akuntan publik yang bersikap independen atau tidak boleh dipengaruhi oleh
pihak-pihak dari klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Menurut Antle (1984) dalam Mayangsari (2003) independensi adalah suatu
hubungan antara akuntan dan kliennya yang mempunyai sifat sedemikian rupa
sehingga temuan dan laporan yang diberikan auditor hanya dipengaruhi oleh
bukti-bukti yang ditemukan sesuai dengan aturan atau prinsip-prinsip
profesionalnya.
Secara esensial independensi merupakan sikap pikiran seseorang
yangdirincikan oleh pendekatan integritas dan obyektivias tugas profesionalnya.
America Institute of Certified Public Accuountant (AICPA) mengungkapkan prinsip-prinsip
independensi sebagai berikut:
1)
Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung
dalam hal keuangan terhadap klien
2)
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat
dalam konflik kepentingan yang akan mengganggu objektivitas mereka berkenaan
dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan
3)
Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki
hubungan dengan klien yang akan mengganggu objektivitasnya auditor.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar
modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki perab yang sangat besar terhadap perekonomian
Indonesia. Insititusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas
Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar
Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
2. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
sumber:
id.wikipedia.org/wiki/Auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar