Selasa, 01 Januari 2013

Inflasi


Inflasi adalah suatu kondisi dimana harga-harga barang naik secara umum dan terus menerus yang berkaitan dangan mekanisme pasar.
Inflasi dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah:
-          Meningkatnya konsumsi masyarakat
-          Kelebihan likuiditas
-          Distribusi barang yang tidak lancar
Inflasi dibedakan ke berapa golongan, yaitu:
-          Inflasi ringan      = kenaikannya kurang dari 10%/tahun
-          Inflasi sedang    = kenikannya 10% -30%/ tahun
-          Inflasi berat        = kenaikannya 30%-100%/tahun
-          Hiperinflasi         = kenaikannya lebih dari 100%/ tahun
Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah guna mengatur inflasi, diantaranya:
-          Kebijakan Fiskal
Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pemerintah dapat meningkatkan jumlah pajak untuk mengunrangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Selain itu harus diimbangi juga dengan mengatur pengeluaran pemerintah ini dapat menghindari terjadinya defisit anggaran.

-          Kebijakan Moneter
1.       Politik diskonto
Cara ini dapat digunakan untuk mengurangi uang yang beredar di masyarakat dengan menaikkan suku bunga pada bank.
2.       Politik pasar terbuka
Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar pemerintah juga dapat melakukan operasi peasar terbuka yaitu dengan cara memerintahkan kepada Bank Sentral untuk menjual surat berharga pada pasar modal.
3.       Politik kas rasio
Dengan meningkatkan jumlah cadangan kas pada bank untuk membatasi jumlah dana yang dapat dipinjamkan kepada masyarakat
  

Fungsi Pajak


Seperti yang tertulis pada UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan: “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pajak berfungsi untuk memenuhi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari pajak:
1.      Fungsi Anggaran
Dana yang diperoleh pemerintah dari pemungutan pajak difungsikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Diantaranya untuk membiayai tugas-tugas negara (gaji presiden, menteri, aparat pemerintah, dsb. Juga untuk membiayai kegiatan kenegaraan, dll.) juga untuk melaksanakan pembangunan negara (pembangunan infrastuktur dll.)
2.      Fungsi Mengatur
Dengan menggunakan dana hasil pajak pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara.  Misalnya dengan menerapkan bea masuk yang tinggi untuk barang-barang atau produk-produk luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.
3.      Fungsi Stabilitas
Untuk menstabilkan tingkat inflasi negara Pemerintah dapat menjalankan kebijakan-kebijakan antara lain pemungutan pajak, penggunaan pajak secara efektif dan efisien, mengatur jumlah uang yang beredar dimasyarakat.
4.      Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak juga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Karena apabila masyarakat menengah keatas disiplin dalam membayar pajak, maka sebagian pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan ekonomi sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru yang akan memberi kesempatan bagi masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan pekerjaan dan dapat memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Manfaat pajak memang tidak dapat langsung dirasakan, tapi jika kita disiplin dalam membayar pajak maka manfaatnya akan sangat terasa dimasa yang akan datang.
Disamping kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak, peran pemerintah juga sangat menentukan untuk tercapainya fungsi-fungsi pajak tersebut dengan memanfaatkan pajak secara efektif dan efisien.



Hukum Riba menurut Islam


Semua umat Muslim pasti sudah mengetahui bahwa bunga atau penembalian lebih yang didapatkan oleh suatu pihak karena telah meminjamkan sejumlah uang  kepada pihak lain adalah riba dan riba adalah haram.
Dan berikut ini adalah beberapa ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang Riba:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. :Al-Baqarah:275)

يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S. :Al-Baqarah:278)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S. :Ali ‘Imran:130)

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (Q.S. :Ar-Rum:39)

Dampak Inflasi


Inflasi adalah suatu kondisi dimana harga-harga barang naik secara umum dan terus menerus yang berkaitan dangan mekanisme pasar.
Terjadinya inflasi dapat mengganggu kondisi ekonomi suatu negara. Banyak dampak yang akan terasa apabila tingkat inflasi tidak dapat dikendalikan. Hal ini akan sangat terasa bagi masyarakat yang bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan yang tidak menerapkan sistem pembayaran gaji yang mengikuti tingkat inflasi.
Untuk mempermudah memahaminya kita buat sebuah ilustrasi. Misalnya seorang pegawai yang bekerja disebuah perusahaan yang tidak menerapkan sistem pembayaran gaji yang mengikuti tingkat inflasi. Pada tahun pertama dia akan merasa baik-baik saja karena gajinya dirasa cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Namun, tiga tahun kemudian karena terjadinya inflasi yang tak terkendali sehingga harga barang-barang menjadi naik, dengan jumlah gaji yang sama seperti pada tahun pertama, dia mulai kelabakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Karena kenaikan harga barang-barang tidak diiringi dengan kenaikan gajinya.
Inflasi juga berdampak pada Bank pemberi pinjaman. Karena apabila bank tersebut menerima pembayaran kredit dari pinjaman yang telah diberikannya kepada nasabah pada saat tingkat inflasi sedang tinggi (atau lebih tinggi dari pada saat bank memberikan pinjaman). Maka Nilai uang (bukan jumlah uang) yang diterima oleh bank menjadi lebih rendah dari pada saat bank memberi pinjaman.
Namun tak selamanya inflasi memberikan kerugian. Apabila kenaikan tingkat inflasi dapat dikendalikan maka akan memberi dampak baik. Kenaikan tingkat inflasi ringan dapat memberi keuntungan karena hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan nasional serta dapat mendorong masyarakat untuk menabung dan melakukan investasi.    

Anjak Piutang


Anjak piutang adalah sebuah badan usaha yang kegiatan usahanya adalah untuk melakukan penagihan , pengambilalihan, pembelian, pengelolaan, hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan tertentu dari perusahaan yang menggunakan jasanya. Perusahaan anjak piutang sangat berperan dalam menanggulangi masalah kredit macet.

Berikut ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam hal anjak piutang:
-          Perusahaan anjak piutang, sebagai penyedia jasa. Selain untuk menagih hutang perusahaan anjak piutang juaga menyediakan jasa pembiasaan dan pembukuan.
-          Klien, sebagai pengguna jasa dari perusahaan anjak piutang. Biasanya sebuah perusahaan atau Bank yang memiliki piutang dengan pihak lain.
-          Customer, sebagai pihak yang ditagih hutangnya untuk dibayarkan kepada klien.

 Berikut ini adalah beberapa manfaat dari adanya perusahaan anjak piutang:
-          Menanggulangi masalah kredit macet
-          Meningkatkan produktifitas perusahaan
-          Meningkatkan keuntungan perusahaan

bank syariah


Bank Syariah adalah bank yang beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem bunga karena menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. :Al-Baqarah:275)
Apabila bank konvensional menjadikan hubungannya dengan nasabahnya sebagai kreditur dan debitur, berbeda halnya dengan bank syariah yang menjadikan hubungannya dengan nasabahnya sebagai hubungan kemitraan antara penyandang dana dan pengelola dana.
 Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-          Mudharabah               : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
-          Murabahah                 : jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
-          Musharakah                : pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
-          Ijarah                           : pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-          Ijarah wa atiqna          : adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak nasabah.

SUMBER DANA BANK SYARIAH
1.      Modal Inti
Modal yang didapatkan dari para pemegang saham. Modal Inti terdiri dari:
o   Modal yang disetor oleh para pemegang saham
o   Cadangan, yang dihimpun dari dana atau keuntungan bank yang tidak dibagikan yang sengaja disisihkan untuk mengantisipasi apabila bank mengalami kerugian
o   Laba ditahan, hampir sama dengan cadangan tapi tujuannya berbeda yaitu untuk ditanam kembali di bank untuk pengembangan usaha

2.      Quasi Ekuitas
Dana bagi hasil yang didapatkan berdasarkan prinsip mudharabah atau akad kerja sama antara pengusaha dengan pemilik dana untuk menjalankan suatu usaha yang dilakukan secara bersama yang keuntungannya akan dibagikan antar keduanya yang perbandingannya telah disepakati bersama sebelumnya. Pada pengelolaan usaha tersebut pihak pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan usaha tersebut.
Jika terjadi kerugian pada usaha tersebut pihak pemilik dana yang menanggung semua kerugian tersebut, sedangkan pihak pengelola dana tidak mendapatkan imbalan apapun atas usaha yang telah dilakukan.
Sedangkan pihak bank menyediakan jasa-jasa yaitu:
o   Rekening Investasi Umum
o   Rekening Investasi Khusus
o   Rekening Tabungan Mudharabah
3.      Wadi’ah atau titipan/simpanan tanpa imbalan
Dana ini adalah yang terhimpun dari dana pihak ketiga atau dana nasabah yang disimpan di bank syariah tersebut. 

SAI tutorial


Sebelum kita mulai menggambar dengan SAI paint tool. Terlebih dahulu saya akan membahas apa yang dinamakan SAI paint tool itu. SAI paintool adalah software buatan Jepang yang berfungsi untuk membuat gambar digital seperti manga, digital painting atau gambar-gambar lainnya.
Sekarang kita mulai menggambar dengan SAI. Seperti yang telah saya bahas pada tulisan sebelumnya, sebelum kita mulai menggambar kita harus tau dulu apa yang akan kita gambar. Pada kesempatan kali ini saya akan menggambar “wiro sableng” versi manga.
Maka dari itu kita buat dulu sketsa gambarnya kemudian kita scan. Apabila tidak ada scaner kita juga bisa memanfaatkan kamera handphone atau apapun yang penting gambar atau garis-garis dari sketsa yang telah kita buat bisa terlihat dengan jelas.
kira-kira seperti ini:

Setelah itu kita buka software SAI kemudian kita buka sketsa yang telah kita buat hingga seperti ini:

Kemudian klik “New Vector Layer” seperti yang ditunjuk oleh No.1 maka akan muncul vector layer seperti yang ditunjuk oleh No.2. Pastikan posisi vector layer tersebut ada diatas layer sebelumnya.
Lalu gunakan tools “Curve” (No.3) untuk membuat Line dari gambar tersebut, kita tinggal ikuti saja garis-garis dari sketsa yang telah kita buat hingga hasilnya seperti No.4.


setelah itu kita bisa menghilangkan gambar sketsa yang telah kita buat dengan meng-klik gambar mata yang ditunjuk oleh No.1 sehingga menjadi seperti yang ditunjuk oleh No.2.


Tahap berikutnya adalah tahap pewarnaan.
Mula-mula kita buat layer baru dengan meng-klik ”New Layer” (No.1) maka akan muncul Layer baru (No.2).
Kita dapat merubah mana layer tersebut misalnya menjadi “Colour” dangan cara klik 2X pada layer tersebut maka akan muncul kotak dialog lalu rubah namanya kemudian klik “OK”
Kemudian kita gunakan “Magic Wand” (No.3) untuk menseleksi bagian yang ingin kita beri warna, lalu kita klik dibagian yang tersebut misalnya bagian rambut (seperti No.4)


Kemudian pilih “Bucket” (No.1) lalu klik pada bagian yang telah diseleksi tadi maka hasilnya akan seperti gambar dibawah ini.


Lakukan cara yang sama untuk pewarnaan bagian-bagian lainnya.
Jika semua telah selesai diwarnai maka hasilnya akan seperti gambar dibawah


Supaya lebih bagus kita dapat menambahkan shading atau efek bayangan. Caranya sama hampir sama seperti pada saat pewarnaan.
Buat layer baru (namanya bisa diubah menjadi “shading”). Kemudian klik gambar mata yang ada pada layer “colour” untuk menghilangkan sementara warnanya untuk mempermudah proses pemberian shading, lalu gunakan “magic wand” untuk menseleksi bagian yang akan diberi shading. Perbedaannya terdapat pada tools yg digunakan, jika pada saat pewarnaan kita menggunakan “bucket” tapi kali ini kita menggunakan “Airbrush” atau kita juga bisa menggunakan “Marker” kemudian di-“Blur”.
Berikan Shading pada bagian-bagian tertentu saja seperti bagian wajah yg tertutup rambut,leher, bagian lipatan baju atau bagian-bagian terntentu lainnya. Pada tahap ini feeling kita sangat menentukan.
Jika semua telah selesai maka hasilnya seperti ini:


Agar gambar ini menjadi lebih mantap kita dapat berkreasi dengan menambahkan sedikit efek atau kita dapat memberi background.
Ini adalah hasil kreasi saya


Hasil akhirnya...

Anda dapat melihat gambar-gambar saya yang lainnya di : pinturicchio417.deviantart.com