Selasa, 01 Januari 2013

bank syariah


Bank Syariah adalah bank yang beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem bunga karena menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. :Al-Baqarah:275)
Apabila bank konvensional menjadikan hubungannya dengan nasabahnya sebagai kreditur dan debitur, berbeda halnya dengan bank syariah yang menjadikan hubungannya dengan nasabahnya sebagai hubungan kemitraan antara penyandang dana dan pengelola dana.
 Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-          Mudharabah               : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
-          Murabahah                 : jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
-          Musharakah                : pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
-          Ijarah                           : pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-          Ijarah wa atiqna          : adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak nasabah.

SUMBER DANA BANK SYARIAH
1.      Modal Inti
Modal yang didapatkan dari para pemegang saham. Modal Inti terdiri dari:
o   Modal yang disetor oleh para pemegang saham
o   Cadangan, yang dihimpun dari dana atau keuntungan bank yang tidak dibagikan yang sengaja disisihkan untuk mengantisipasi apabila bank mengalami kerugian
o   Laba ditahan, hampir sama dengan cadangan tapi tujuannya berbeda yaitu untuk ditanam kembali di bank untuk pengembangan usaha

2.      Quasi Ekuitas
Dana bagi hasil yang didapatkan berdasarkan prinsip mudharabah atau akad kerja sama antara pengusaha dengan pemilik dana untuk menjalankan suatu usaha yang dilakukan secara bersama yang keuntungannya akan dibagikan antar keduanya yang perbandingannya telah disepakati bersama sebelumnya. Pada pengelolaan usaha tersebut pihak pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan usaha tersebut.
Jika terjadi kerugian pada usaha tersebut pihak pemilik dana yang menanggung semua kerugian tersebut, sedangkan pihak pengelola dana tidak mendapatkan imbalan apapun atas usaha yang telah dilakukan.
Sedangkan pihak bank menyediakan jasa-jasa yaitu:
o   Rekening Investasi Umum
o   Rekening Investasi Khusus
o   Rekening Tabungan Mudharabah
3.      Wadi’ah atau titipan/simpanan tanpa imbalan
Dana ini adalah yang terhimpun dari dana pihak ketiga atau dana nasabah yang disimpan di bank syariah tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar