Bank Syariah adalah bank yang
beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem bunga karena
menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Seperti yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. :Al-Baqarah:275)
Apabila bank konvensional
menjadikan hubungannya dengan nasabahnya sebagai kreditur dan debitur, berbeda
halnya dengan bank syariah yang menjadikan hubungannya dengan nasabahnya
sebagai hubungan kemitraan antara penyandang dana dan pengelola dana.
Bank syariah mendapatkan keuntungan
berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-
Mudharabah : pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil
-
Murabahah : jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan
-
Musharakah : pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal
-
Ijarah : pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-
Ijarah
wa atiqna : adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak
nasabah.
SUMBER DANA
BANK SYARIAH
1.
Modal
Inti
Modal yang didapatkan dari para pemegang saham. Modal Inti terdiri dari:
o
Modal
yang disetor oleh para pemegang saham
o
Cadangan,
yang dihimpun dari dana atau keuntungan bank yang tidak dibagikan yang sengaja
disisihkan untuk mengantisipasi apabila bank mengalami kerugian
o
Laba
ditahan, hampir sama dengan cadangan tapi tujuannya berbeda yaitu untuk ditanam
kembali di bank untuk pengembangan usaha
2.
Quasi
Ekuitas
Dana bagi hasil yang didapatkan berdasarkan prinsip mudharabah atau akad
kerja sama antara pengusaha dengan pemilik dana untuk menjalankan suatu usaha
yang dilakukan secara bersama yang keuntungannya akan dibagikan antar keduanya
yang perbandingannya telah disepakati bersama sebelumnya. Pada pengelolaan
usaha tersebut pihak pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan usaha
tersebut.
Jika terjadi kerugian pada usaha tersebut pihak pemilik dana yang
menanggung semua kerugian tersebut, sedangkan pihak pengelola dana tidak
mendapatkan imbalan apapun atas usaha yang telah dilakukan.
Sedangkan pihak bank menyediakan jasa-jasa yaitu:
o
Rekening
Investasi Umum
o
Rekening
Investasi Khusus
o
Rekening
Tabungan Mudharabah
3.
Wadi’ah
atau titipan/simpanan tanpa imbalan
Dana ini adalah yang terhimpun dari dana pihak ketiga atau dana nasabah
yang disimpan di bank syariah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar