Sejarah Perbankan Indonesia bermula pada zaman penjajahan
Hindia Belanda dengan didirikannya De Javasche Bank,NV pada 24 Januari 1828 di Batavia. Kemudian
pada tahun 1918 didirikannya Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij,NV.
Hingga semakin banyak Bank-bank lain yang didirikan di Indonesia .
Perbankan di Indonesia semakin berkembang pada zaman
kemerdekaan yang ditandai dengan didirikannya. Bank Negara Indonesia ata BNI
pada 5 Juli 1946 yang saat ini kita ketahui sebagai BNI ’46. Serta
dinasionalisirnya beberapa Bank milik Belanda yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia. Diantaranya adalah De Javasche Bank yang dinasionalisir menjadi Bank
Indonesia (BI) yang akhirnya menjadi Bank sentral di Indonesia berdasarkan
Undang-undang No. 13 Tahun 1968 yang ditegaskan lagi dengan Undang-Undang No.
23 tahun 1999. Kemudian ada Nationale Handlesbank yang di nasionalisirkan
menjadi Bank Umum Negara (BUNEG) yang kemudian menjadi Bank Bumi Daya (BBD)
pada tahun 1959, yang pada tahun berikutnya
disusul oleh bank-bank milik Belanda lainnya seperti Escompto Bank yang
menjadi Bank Dagang Negara (BDN)dan Nederlandsche Handelsmaatschappij yang
menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang kemudian menjadi Bank Ekspor
Impor Indonesia (BEII).
Pada tahun 1960-1965 Bank Indonesia tidak menerbitkan
statistik moneter/perbankan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1/M/61 pada 6 Januari 1961 yang melarang hal tersebut.
Pada 1965, Jusuf Muda Dalam selaku Menteri Bank sentral saat
itu memiliki gagasan yaitu menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan
motto Bank Berdjoang si bawah Pemimpin Besar Revolusi. Gagasan tersebut muncul
atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan
untuk menunjan pembangunan semesta bencana, yang pada akhirnya pemerintah
menindak lanjuti gagasan tersebut dengan menetapkan kebijakan untuk
mengintegrasikan seluruh bank pemerintah kedalam satu bank dengan nama Bank
Negara Indonesia.
Hal ini menimbulkan suatu struktur bank baru yaitu Bank
Berdjoang yang menjadikan:
-
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia
Unit I,
-
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim
Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II,
-
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara
Indonesia Unit III,
-
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia
Unit IV, serta
-
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara
Indonesia Unit V.
Pada tahun yang sama pemerintah juga ingin menggabungkan
bank-bank swasta serta bank-bank asing kedalam Bank Pembagunan Swasta yang akan
menjadi satu-satunya bank yang menghimpun sekaligus menyalurkan dana-dana
progresif di sektor swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar