Selasa, 01 Januari 2013

Macam-Macam Pajak


Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut oleh pemerintah berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Macam-macam pajak
Dari segi lembaga pemungut pajak, pajak digolongkan menjadi dua macam:
1.       Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, diantaranya:
-          Pajak Panghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya) dalam suatu Tahun Pajak. Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008
-          Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pelunasan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang-barang yang tergolong mewah yang memnuhi syarat-syarat berikut ini:
a.       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.      Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
PPN dan PPnBM diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009
-          Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
-          Bea materai
pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
-          Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
-         Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
-          Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.      Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.
Pajak daerah diantaranya:
-          Pajak Provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
-          Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar