Selasa, 01 Januari 2013

Fungsi Pajak


Seperti yang tertulis pada UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan: “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pajak berfungsi untuk memenuhi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari pajak:
1.      Fungsi Anggaran
Dana yang diperoleh pemerintah dari pemungutan pajak difungsikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Diantaranya untuk membiayai tugas-tugas negara (gaji presiden, menteri, aparat pemerintah, dsb. Juga untuk membiayai kegiatan kenegaraan, dll.) juga untuk melaksanakan pembangunan negara (pembangunan infrastuktur dll.)
2.      Fungsi Mengatur
Dengan menggunakan dana hasil pajak pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara.  Misalnya dengan menerapkan bea masuk yang tinggi untuk barang-barang atau produk-produk luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.
3.      Fungsi Stabilitas
Untuk menstabilkan tingkat inflasi negara Pemerintah dapat menjalankan kebijakan-kebijakan antara lain pemungutan pajak, penggunaan pajak secara efektif dan efisien, mengatur jumlah uang yang beredar dimasyarakat.
4.      Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak juga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Karena apabila masyarakat menengah keatas disiplin dalam membayar pajak, maka sebagian pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan ekonomi sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru yang akan memberi kesempatan bagi masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan pekerjaan dan dapat memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Manfaat pajak memang tidak dapat langsung dirasakan, tapi jika kita disiplin dalam membayar pajak maka manfaatnya akan sangat terasa dimasa yang akan datang.
Disamping kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak, peran pemerintah juga sangat menentukan untuk tercapainya fungsi-fungsi pajak tersebut dengan memanfaatkan pajak secara efektif dan efisien.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar