Seperti yang
tertulis pada UU
No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan: “kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Pajak
berfungsi untuk memenuhi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari pajak:
1. Fungsi Anggaran
Dana yang diperoleh pemerintah dari pemungutan pajak
difungsikan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Diantaranya untuk
membiayai tugas-tugas negara (gaji presiden, menteri, aparat pemerintah, dsb.
Juga untuk membiayai kegiatan kenegaraan, dll.) juga untuk melaksanakan
pembangunan negara (pembangunan infrastuktur dll.)
2. Fungsi Mengatur
Dengan menggunakan dana hasil pajak pemerintah dapat
mengatur pertumbuhan ekonomi negara.
Misalnya dengan menerapkan bea masuk yang tinggi untuk barang-barang atau
produk-produk luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.
3. Fungsi Stabilitas
Untuk menstabilkan tingkat inflasi negara Pemerintah
dapat menjalankan kebijakan-kebijakan antara lain pemungutan pajak, penggunaan
pajak secara efektif dan efisien, mengatur jumlah uang yang beredar
dimasyarakat.
4. Fungsi Redistribusi
Pendapatan
Pajak juga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan
sosial. Karena apabila masyarakat menengah keatas disiplin dalam membayar
pajak, maka sebagian pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan
ekonomi sehingga dapat tercipta lapangan kerja baru yang akan memberi
kesempatan bagi masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan pekerjaan dan
dapat memperbaiki kondisi perekonomiannya.
Manfaat pajak memang
tidak dapat langsung dirasakan, tapi jika kita disiplin dalam membayar pajak
maka manfaatnya akan sangat terasa dimasa yang akan datang.
Disamping kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak, peran pemerintah juga sangat menentukan untuk tercapainya fungsi-fungsi pajak tersebut dengan memanfaatkan pajak secara efektif dan efisien.
Disamping kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak, peran pemerintah juga sangat menentukan untuk tercapainya fungsi-fungsi pajak tersebut dengan memanfaatkan pajak secara efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar