Selasa, 01 Januari 2013

Jenis Bank



Jenis Bank dilihat dari jenis kepemilikannya
1.      Bank milik Pemerintah
Pemerintah yang memiliki akte pendirian Bank dan modalnya juga berasal dari pemerintah, serta keuntungan yang diperoleh dari Bank tersebut akan diserahkan kepada pemerintah.
Contoh: BNI, BTN, BRI

2.      Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta keuntungan yang diperoleh oleh bank tersebut menjadi milik swasta nasional.
Contoh: BCA, Bank Niaga, Bank danamon

3.      Bank milik asing
Bank milik swasta ataupun pemerintah asing.
Contoh: Swiss Bank, Standart Chartered Bank, Bank of Tokyo

4.      Bank milik Campuran
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki olaeh pihak swasta nasional serta sebagian lainnya dimiliki oleh pihak asing.
Contoh: Commonwealth bank, Bank Finconesia, Inter Pacific Bank

5.      Bank milik Koperasi
Bank yang sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia


Jenis Bank dilihat dari segi statusnya

1.      Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau melakukan kegiatan perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Untuk menjadi bank devisa persyaratannya ditentikan oleh Bank sentral.
2.      Bank Non-Devisa
Bank yang hanya bisa melakukan transaksi didalam negeri karena belim mendapat izin dari Bank sentral untuk melakukan kegiatan-kegiatan perbankan seperti Bank devisa

Jenis Bank dilihat dari cara menentukan harga
1.      Bank konvensional
Bank yang mencari keuntungan dengan menetapkan bunga sebagai harga. Harga untuk produk pinjaman dari Bank tersebut juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Bank konvensional juga menerapkan berbagai biaya dalam dalam nominal atau prosentase tertentu  untuk harga dari berbagai jasa lainnya dari Bank tersebut.
2.      Bank Syariah
Bank yang beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem bunga karena menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-          Mudharabah         : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
-          Murabahah           : jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
-          Musharakah          : pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
-          Ijarah                     : pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-          Ijarah wa atiqna    : adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar