Jenis Bank dilihat
dari jenis kepemilikannya
1.
Bank
milik Pemerintah
Pemerintah yang memiliki akte pendirian Bank dan modalnya juga berasal
dari pemerintah, serta keuntungan yang diperoleh dari Bank tersebut akan
diserahkan kepada pemerintah.
Contoh: BNI, BTN, BRI
2.
Bank
milik swasta nasional
Bank milik swasta yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta
nasional serta keuntungan yang diperoleh oleh bank tersebut menjadi milik
swasta nasional.
Contoh: BCA, Bank Niaga, Bank danamon
Contoh: BCA, Bank Niaga, Bank danamon
3.
Bank
milik asing
Bank milik swasta ataupun pemerintah asing.
Contoh: Swiss Bank, Standart Chartered Bank, Bank of Tokyo
Bank milik swasta ataupun pemerintah asing.
Contoh: Swiss Bank, Standart Chartered Bank, Bank of Tokyo
4.
Bank
milik Campuran
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki olaeh pihak swasta nasional serta sebagian lainnya dimiliki oleh pihak asing.
Contoh: Commonwealth bank, Bank Finconesia, Inter Pacific Bank
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki olaeh pihak swasta nasional serta sebagian lainnya dimiliki oleh pihak asing.
Contoh: Commonwealth bank, Bank Finconesia, Inter Pacific Bank
5.
Bank
milik Koperasi
Bank yang sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia
Jenis Bank dilihat dari segi
statusnya
1.
Bank
Devisa
Bank yang dapat melaksanakan
transaksi keluar negeri atau melakukan kegiatan perbankan yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Untuk menjadi bank devisa persyaratannya ditentikan oleh Bank sentral.
Untuk menjadi bank devisa persyaratannya ditentikan oleh Bank sentral.
2.
Bank
Non-Devisa
Bank yang hanya bisa
melakukan transaksi didalam negeri karena belim mendapat izin dari Bank sentral
untuk melakukan kegiatan-kegiatan perbankan seperti Bank devisa
Jenis Bank dilihat dari cara
menentukan harga
1.
Bank
konvensional
Bank yang mencari keuntungan dengan menetapkan bunga sebagai harga. Harga
untuk produk pinjaman dari Bank tersebut juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Bank konvensional juga menerapkan berbagai biaya dalam
dalam nominal atau prosentase tertentu
untuk harga dari berbagai jasa lainnya dari Bank tersebut.
2.
Bank
Syariah
Bank yang beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem
bunga karena menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-
Mudharabah : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil
-
Murabahah : jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan
-
Musharakah : pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal
-
Ijarah : pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-
Ijarah
wa atiqna : adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar