Selasa, 01 Januari 2013

Pasar Modal



Pasar modal adalah pasar yang menghubungkan para investor atau pemilaik dana dengan para pengguna dana atau yang biasa disebut dengan emiten karena pasar ini ialah pasar yang memperjual-belikan surat berharga atau efek jangka panjang yang diinvestasikan pada barang modal untuk meningkatkan kegiatan perekonomian.
Untuk mengurus perihal tentang pasar modal maka dibentuklah Badan Pembina Pasar Modal (BAPEPAM). Berikut ini adalah fungsi atau tugas dari BAPEPAM:
1.      Mengikuti perkembangan dan mengatur Pasar Modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan mayarakat umum
2.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga:
-          Bursa Efek
-          Lembaga Kliring, penyelesaian dan penyimpanan
-          Reksa dana
-          Perusahaan efek / perorangan
-          Lembaga penunjang pasar modal
3.      Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal

Pelaku pasar modal diantaranya:
-          Pemilik dana (investor)
-          Pengguna dana (emiten)
-          Penjamin emisi (underwriter)
-          Agen penjual
-          Penanggung (guarantor)
-          Wali amanat (Trustee)
-          Pialang
-          Biro Administrasi Efek (BAE)
-          Tempat Penitipan Harta (Bank Custodian)
Instrumen atau yang diperjual-belikan di pasar modal
-          Saham
-          Obligasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar