Pasar modal
adalah pasar yang menghubungkan para investor atau pemilaik dana dengan para
pengguna dana atau yang biasa disebut dengan emiten karena pasar ini ialah pasar
yang memperjual-belikan surat berharga atau efek jangka panjang yang diinvestasikan
pada barang modal untuk meningkatkan kegiatan perekonomian.
Untuk
mengurus perihal tentang pasar modal maka dibentuklah Badan Pembina Pasar Modal
(BAPEPAM). Berikut ini adalah fungsi atau tugas dari BAPEPAM:
1.
Mengikuti
perkembangan dan mengatur Pasar Modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan mayarakat umum
2.
Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga:
-
Bursa
Efek
-
Lembaga
Kliring, penyelesaian dan penyimpanan
-
Reksa
dana
-
Perusahaan
efek / perorangan
-
Lembaga
penunjang pasar modal
3.
Memberikan
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Pelaku pasar
modal diantaranya:
-
Pemilik
dana (investor)
-
Pengguna
dana (emiten)
-
Penjamin
emisi (underwriter)
-
Agen
penjual
-
Penanggung
(guarantor)
-
Wali
amanat (Trustee)
-
Pialang
-
Biro
Administrasi Efek (BAE)
-
Tempat
Penitipan Harta (Bank Custodian)
Instrumen
atau yang diperjual-belikan di pasar modal
-
Saham
-
Obligasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar