Selasa, 01 Januari 2013

Pasar Persaingan Sempurna



Pasar persaingan sempurna adalah suatu jenis pasar dengan jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak dimana produk yang dijuan disana bersifat homogen. Penjual dan pembeli pada pasar persaingan sempurna tidak dapat mempengaruhi harga karena harga di pasar ini terbentuk dari mekanisme pasar dan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
-          Barang yang diperjual belikan bersifat homogen atau sejenis,
-          Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak,
-          Pembeli dan penjual berperan sebagai penerima harga karena mereka tak dapat mempengaruhi harga,
-          Pembeli dan penjual bebas keluar masuk pada pasar barang yang bersangkutan,
-          Pembeli dan penjual mengetahui dengan sempurna keadaan pasar,
-          Terdapat beragam perusahaan,
-          Pembeli mudah mendapatkan barang, serta
-          Penjual mudah mendapatkan sumber daya produksi

Kelebihan Pasar Persaingan Sempurna:
-          Tidak terlihatnya persaingan antar penjual
-          Penjual tidak dapat melakukan persaingan harga untuk memperebutkan pasar
-          Penjual tidak dapat merubah bentuk produk yang ditawarkan karena adanya homogenitas jenis produk
-          Produk yang ditawarkan akan laku tanpa adanya penurunan harga berapapun jumlahnya
-          Jumlah perusahaan pesaing tidak terbatas
-          Harga tidak dapat dipenaruhi siapapun, maka tidak perlu adanya tawar menawar harga

Kekurangan Pasar Persaingan Sempurna:
-          Kebanyakan konsumen lebih memilih datang ke pasar yang heterogen karena banyaknya alternatif pilihan produk
-          Seiring kemajuan IPTEK menyebabkan berkembangnya kualitas dan kualitas produk yang berakibat pada terjadinya persaingan produk antarprodusen
-          Dapat diprediksinya keuntungan maksimum pedagang
-          Dapat munculnya pasar gelap
-          Tidak mendorong adanya inovasi
-          Distribusi pendapatan tidak selalu ada 

Apa sih gambar yang benar itu?



Pada tulisan kali ini saya akan menuliskan pemikiran saya menegnai “apa sih gambar yang benar itu?”.
Saya tertarik untuk membahas masalah ini setelah saya menemukan pertanyaan serupa pada sebuah situs yang berhubungan dengan seni visual (misal: gambar, lukisan, poster, video, dsb).
Ada beberapa tanggapan untuk pertanyaan tersebut, tapi  diantara tanggapan-tanggapan tersebut  yang paling banyak adalah yang menyatakan bahwa gambar yang benar adalah gambar yang tidak menyinggung SARA (Suku, Agama, dan RAs), juga banyak yang menyebutkan bahwa gambar yang benar adalah gambar yang tidak mengandung unsur pornografi, dsb.
Menurut saya itu mungkin benar, tapi itu masih bukan jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut. Menurut saya jawaban tersebut tepat apabila pertanyaannya adalah “gambar yang bagaimanakah yang boleh digambar?” atau “gambar yang bagaimanakah gambar yang dilarang itu?”
Kemudian saya berfikir dan akhirnya saya menemukan jawaban yang lebih tepat.
Seseorang yang ingin menggambar dia harus mengetahui terlebih dahulu apa yang ingin dia gambar atau merencanakan terlebih dahulu apa yang ingin dia gambar. Apabila tidak direncanakan terlebih dahulu itu disebut dengan doodle atau gambar yang tidak ada artinya yang dibuat sambil melamun atau memikirkan sesuatu tanpa ada perencanaan terlebih dahulu.
Jadi, menurut saya gambar yang benar adalah gambar yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh orang yang membuat gambar tersebut.
Contohnya, apabila seseorang ingin membuat gambar lingkaran dan gambar yang dihasilkan adalah lingkaran maka itu adalah gambar yang benar karena rencana/tujuan dan hasil akhir adalah sama, sama-sama lingkaran. Namun, apabila dia merencanakan menggambar lingkaran tapi hasil gambarnya adalah oval maka itu adalah gambar yang salah.
Jadi, yang paling mengetahui benar atau tidaknya suatu gambar adalah orang yang membuat gambar itu sendiri.  

Pasar Modal



Pasar modal adalah pasar yang menghubungkan para investor atau pemilaik dana dengan para pengguna dana atau yang biasa disebut dengan emiten karena pasar ini ialah pasar yang memperjual-belikan surat berharga atau efek jangka panjang yang diinvestasikan pada barang modal untuk meningkatkan kegiatan perekonomian.
Untuk mengurus perihal tentang pasar modal maka dibentuklah Badan Pembina Pasar Modal (BAPEPAM). Berikut ini adalah fungsi atau tugas dari BAPEPAM:
1.      Mengikuti perkembangan dan mengatur Pasar Modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan mayarakat umum
2.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga:
-          Bursa Efek
-          Lembaga Kliring, penyelesaian dan penyimpanan
-          Reksa dana
-          Perusahaan efek / perorangan
-          Lembaga penunjang pasar modal
3.      Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal

Pelaku pasar modal diantaranya:
-          Pemilik dana (investor)
-          Pengguna dana (emiten)
-          Penjamin emisi (underwriter)
-          Agen penjual
-          Penanggung (guarantor)
-          Wali amanat (Trustee)
-          Pialang
-          Biro Administrasi Efek (BAE)
-          Tempat Penitipan Harta (Bank Custodian)
Instrumen atau yang diperjual-belikan di pasar modal
-          Saham
-          Obligasi

Macam-Macam Pajak


Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut oleh pemerintah berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Macam-macam pajak
Dari segi lembaga pemungut pajak, pajak digolongkan menjadi dua macam:
1.       Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, diantaranya:
-          Pajak Panghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh (keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya) dalam suatu Tahun Pajak. Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008
-          Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pelunasan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan barang-barang yang tergolong mewah yang memnuhi syarat-syarat berikut ini:
a.       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.      Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
PPN dan PPnBM diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009
-          Pajak Bumi dan bangunan (PBB)
pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
-          Bea materai
pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
-          Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
-         Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
-          Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.      Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.
Pajak daerah diantaranya:
-          Pajak Provinsi terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
-          Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



Jenis Uang


Jenis Uang
Uang dibagi dalam beberapa jenis, diantaranya:
·         Menurut bahan pembuatannya:
1.      Uang logam, uang yang bahan pembuatannya adalah logam. Uang logam memiliki tiga nilai yaitu nilai intrinsik, nilai nominal dan nilai tukar.
2.      Uang Kertas, uang yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang menyerupai kertas dengan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah

·         Menurut Nilainya:
1.      Uang Penuh (Full bodied money)
Nilai yang tercantum pada uang tersebut setara dengan nilai intrinsik dari bahan pembuatan uang tersebut.
2.      Uang Tanda (Token money)
Nilai yang tercantum pada uang tersebut lebih tinggi dari nilai intrinsik dari bahan pembuatan uang tersebut.

Jenis Bank



Jenis Bank dilihat dari jenis kepemilikannya
1.      Bank milik Pemerintah
Pemerintah yang memiliki akte pendirian Bank dan modalnya juga berasal dari pemerintah, serta keuntungan yang diperoleh dari Bank tersebut akan diserahkan kepada pemerintah.
Contoh: BNI, BTN, BRI

2.      Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta keuntungan yang diperoleh oleh bank tersebut menjadi milik swasta nasional.
Contoh: BCA, Bank Niaga, Bank danamon

3.      Bank milik asing
Bank milik swasta ataupun pemerintah asing.
Contoh: Swiss Bank, Standart Chartered Bank, Bank of Tokyo

4.      Bank milik Campuran
Bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki olaeh pihak swasta nasional serta sebagian lainnya dimiliki oleh pihak asing.
Contoh: Commonwealth bank, Bank Finconesia, Inter Pacific Bank

5.      Bank milik Koperasi
Bank yang sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia


Jenis Bank dilihat dari segi statusnya

1.      Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau melakukan kegiatan perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Untuk menjadi bank devisa persyaratannya ditentikan oleh Bank sentral.
2.      Bank Non-Devisa
Bank yang hanya bisa melakukan transaksi didalam negeri karena belim mendapat izin dari Bank sentral untuk melakukan kegiatan-kegiatan perbankan seperti Bank devisa

Jenis Bank dilihat dari cara menentukan harga
1.      Bank konvensional
Bank yang mencari keuntungan dengan menetapkan bunga sebagai harga. Harga untuk produk pinjaman dari Bank tersebut juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Bank konvensional juga menerapkan berbagai biaya dalam dalam nominal atau prosentase tertentu  untuk harga dari berbagai jasa lainnya dari Bank tersebut.
2.      Bank Syariah
Bank yang beroperasi menurut hukum Islam yang tidak menerapkan sistem bunga karena menurut hukum Islam bunga adalah riba dan riba adalah haram.
Bank syariah mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip syariah, diantaranya:
-          Mudharabah         : pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
-          Murabahah           : jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
-          Musharakah          : pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
-          Ijarah                     : pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
-          Ijarah wa atiqna    : adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak nasabah.

JENIS ANALISIS EKONOMI



-          Teori Deskriptif
Analisis ekonomi yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada perekonomian

-          Teori Ekonomi
Pandangan yang menggambarkan sifat hubungan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi serta prediksi yang akan terjadi apabila suatu keadaan yang mempengaruhinya mengalami suatu perubahan

-          Ekonomi Terapan
Salah satu cabang dari ilmu ekonomi yang menelaah kebijakan yang perlu dijalankan untuk mengatasi permasalahan ekonomi

-          Metode Deduktif
Metode tentang pengambilan suatu kesimpulan untuk hal yang bersifat khusus berdasarkan kesimpulan yang bersifat umum

-          Metode Induktif
Kebalikan dari metode deduktif, yaitu pengambilan kesimpulan untuk hal yang bersifat umum berdasarkan kesimpulan yang bersifat khusus